Cakupan Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021 Berlaku Jika Syarat Ini Terpenuhi

ILUSTRASI: Penyebaran virus Covid-19 yang menyebar di masyarakat. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Penyebaran virus Covid-19 yang menyebar di masyarakat. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

 SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) mikro hingga 31 Mei 2021. Namun, cakupan pemberlakukan PPKM berlaku jika sejumlah hal terpenuhi.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Pada instruksi kesepuluh menyebutkan, cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi beberapa unsur.

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kedua, kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Ketiga, tingkat kasus aktif di atas kasus aktif nasional.

Keempat, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terakhir, positivity rate (proporsi tes positif) di atas 50 persen.

Selanjutnya, instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta Raya.

Tak hanya itu, pemberlakuan PPKM Mikro ini juga memasuki perpanjangan tahap 8 yang dimulai 13 hingga 31 Mei lalu.

Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.

“Itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.(ara/lut)