Lingkar.co – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diterapkan untuk mencegah nepotisme. Sebab, hal itu merupakan instrumen kunci dalam memperkuat meritokrasi birokrasi di Provinsi Banten.
Ia menilai, sistem tersebut memperjelas pengelolaan karier ASN supaya lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Selain itu, kata dia, penerapan manajemen talenta ASN merupakan amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menempatkan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan karier ASN secara objektif, transparan, dan profesional.
”Dengan manajemen talenta, kita mendorong budaya berlomba-lomba untuk berprestasi dan mengeksekusi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andra Soni saat menghadiri peluncuran Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, di Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026).
Menurut Gubernur, pengisian jabatan di masa depan tidak lagi dapat bertumpu pada senioritas atau masa kerja semata.
Penilaian harus berbasis pada kinerja, rekam jejak, kompetensi, serta prestasi ASN yang terukur. Ia juga menekankan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan responsif.
“Tugas utama kita adalah melayani. Jangan menunggu besok untuk apa yang bisa kita kerjakan hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menilai penerapan manajemen talenta adalah langkah serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
ASN yang berkinerja baik harus diberikan ruang untuk berkembang, sementara evaluasi objektif dan berkelanjutan diberlakukan bagi mereka yang belum optimal.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi.
Konsistensi penerapan manajemen talenta di seluruh daerah menjadi syarat mutlak agar pengelolaan ASN benar-benar berbasis kinerja.
“Manajemen talenta ini bukan hanya soal sistem, tetapi soal komitmen bersama,” tambahnya.
Senada dengan Gubernur, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan bahwa Pemkot Serang mulai mengimplementasikan manajemen talenta sebagai langkah awal membangun birokrasi yang transparan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan arah Pemprov Banten dan kebijakan nasional.
“Pengisian jabatan kami dorong agar dilakukan secara objektif dan akuntabel. Sistem ini juga lebih efisien dan mempercepat proses, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Budi Rustandi.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi langkah Pemprov Banten dan Pemkot Serang.
Ia menegaskan, sistem ini dirancang untuk memastikan jabatan diisi oleh ASN dengan kinerja terbaik yang mampu mengeksekusi visi misi kepala daerah tanpa intervensi politik.
“Manajemen talenta memastikan pejabat dipilih berdasarkan kinerja terbaik. Sistem ini lebih cepat, efisien, dan transparan karena diawasi langsung melalui ASN Digital dan SI-MATA,” jelas Zudan.
Dari aspek teknis, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kota Serang Dr. Murni, menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah memperoleh persetujuan teknis penerapan manajemen talenta dari BKN.
Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan fasilitasi pemrofilan (profiling) ASN melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) dengan kuota sebanyak 1.152 ASN.
“Manajemen talenta ini kami siapkan sebagai sistem yang objektif dan berkelanjutan, agar pengembangan karier ASN benar-benar berbasis kompetensi dan kinerja,” pungkas Murni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Asisten Daerah III Provinsi Banten Deni Hermawan, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta jajaran pejabat terkait. (*)








