JAKARTA, Lingkar.co – Masyarakat yang akan melakukan transaksi berupa cek saldo dan tarik tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) sekarang tidak gratis lagi.
Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.
Kebijakan tersebut usai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai. Biaya tersebut dikenakan bagi empat bank milik negara atau plat merah.
Hal tersebut karena berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link. Pengenalan ATM Link kali pertama ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin ATM antarbank milik pemerintah atau Himbara. Antara lain BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Sedangkan transaksi transfer antarbank tidak ada perubahan biaya atau tetap ada tarif Rp4.000. Untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak ada perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing bank.
Meskipun demikian, nasabah bank anggota Himbara tetap dapat bertransaksi di ATM Bank Himbara (ATM LINK) tersebut dengan biaya yang lebih hemat daripada dengan biaya transaksi di luar ATM Link. Biaya transaksi di luar ATM Link tersebut sebesar Rp4.000 (Cek Saldo), Rp7.500 (Tarik Tunai), Rp6.500 (Transfer).
Kebijakan itu untuk mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi di ATM Himbara. Selain itu, juga merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan.(ara/lut)