Lingkar.co – Harga cabai keriting di Jakarta mengalami kenaikan akibat berkurangnya pasokan dari sejumlah daerah sentra produksi. Kondisi ini dipicu cuaca buruk dan tingginya intensitas hujan dalam beberapa waktu terakhir.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan suplai dari wilayah Jawa dan Sulawesi Selatan menurun sehingga berdampak langsung pada harga di tingkat pasar.
“Sekarang memang terjadi kenaikan cabai keriting. Harga cabai keriting itu naik karena suplai yang dari Jawa maupun Sulawesi Selatan itu kuantitasnya mengalami penurunan karena hujan,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis, (19/2/2026).
Untuk menekan lonjakan harga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan intervensi pasar. Salah satunya dengan membeli cabai langsung dari daerah produsen dan menyalurkannya ke pedagang dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan.
“Kami akan membeli cabai kemudian menjual kepada pengecer atau pedagang memberikan keuntungan Rp5.000,” katanya.
Ia optimistis langkah tersebut dapat menjaga stabilitas harga sekaligus mengendalikan inflasi di Ibu Kota. “Dan ini sudah kita lakukan untuk itu,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut faktor lain yang turut memengaruhi kenaikan harga adalah kebiasaan sebagian petani yang mengambil waktu libur menjelang bulan Ramadan.
Selain itu, peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) juga turut mendorong harga cabai di pasaran.
Hasudungan mengatakan, Pemerintah Jakarta akan melakukan beberapa upaya untuk menekan harga cabai di pasaran.
“Badan Pangan Nasional segera melakukan Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan membeli cabai dari Pulau Jawa dan/atau Sulawesi Selatan dan mendistribusikannya melalui pedagang di Pasar Induk Kramat Jati dengan harga pengecer maksimal Rp5.000 per kg di atas harga pembelian,” katanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mendatangkan cabai dari Sulawesi Selatan sebanyak 2–3 ton per hari menggunakan acuan harga Pasar Induk Kramat Jati.
Dinas KPKP Jakarta juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan harga yang dijual pedagang kepada konsumen tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penulis: Putri Septina


