JAKARTA. Lingkar.co – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kendati demikian, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah “darurat”, namun menggantinya dengan istilah PPKM Level 4.
Perubahan isitlah tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan,” bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, penetapan level 3 dan 4 wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang penetapannya oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Kadus Nekat Gelar Hajatan, Kades Jati Dipanggil Kejaksaan
Adapun daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang termasuk kriteria PPKM level 3 dan PPKM level 4, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, poin Kesatu d, adalah:
Level 3, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan.
Kemudian, Kabupaten Semarang, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
Level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
Kemudian, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang. *
Penulis :M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling