JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid yang diteken oleh Mendagri, pada Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan berlaku pada 3 – 20 Juli 2021.
Inmendagri kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.
Ada 13 dasar yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Jika melanggar peraturan tersebut, akan memperoleh sanksi, yang diatur dalam dasar kesepuluh Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.
“Dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Instruksi Menteri tersebut. Memperoleh sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian. Aturan dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” demikian bunyi dasar kesepuluh Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat.
Selanjutnya, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Memperoleh sanksi administratif sampai penutupan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, ikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Luhut Ingatkan Kepala Daerah
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan para kepala daerah untuk menjalankan aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
“Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat memperoleh sanksi,” tegas Luhut, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
“Jadi karena keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujar Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menambahkan.
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps