Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU

Dahlan Iskan jadi tersangka. (Istimewa)

Lingkar.co – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara yang digelar pada 2 Juli 2025 lalu dan surat resmi dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengaku terkejut dengan kabar penetapan tersangka tersebut karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi.

“Saya sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” ujar Johanes, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Johanes menjelaskan bahwa Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan pemeriksaan terakhir sempat ditunda karena adanya gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain terkait kepemilikan saham.

“Kami merasa harus menunggu perkara perdata gugatan ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos punya hak atas saham tersebut,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang berhubungan dengan aset PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. PT Cahaya Fajar, perusahaan pengembang proyek PLTU tersebut, merupakan kongsi antara PT Kaltim Electrik milik Dahlan Iskan dan Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, serta Jawa Pos sebagai salah satu pemegang saham.

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. (*)