Dalih Perbanyak Testing, Jokowi Perintahkan Menkes Turunkan Harga Tes PCR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan terkait biaya tes PCR Covid-19, melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan terkait biaya tes PCR Covid-19, melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan agar menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Instruksi Jokowi itu, lantaran harga tes swab PCR Indonesia masih cukup mahal berkisar Rp700 ribu sampai Rp900 ribu.

Selain itu, Jokowi beralasan, salah satu cara memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021), Jokowi meminta agar biaya tes PCR turun pada kisaran Rp450 ribu – Rp550 ribu.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta biaya tes PCR berada antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” ujarnya.

Baca Juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

Kepala Negara juga menyadari bahwa salah satu cara meningkatkan angka testing Covid-19, dengan menurunkan harga tes PCR.

Jokowi pun memerintahkan agar hasil tes PCR dapat keluar maksimal 1×24 jam.

“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan,” ujar Jokowi.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR untuk rumah sakit dan laboratorium.

Penetapan standar biaya PCR tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin, 5 Oktober 2020.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling