Lingkar.co – Warga mengeluhkan kebijakan sistem zonasi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebab, berdampak pada masyarakat tak bisa mengakses rumah saki terdekat.
Warga bahkan rela pindah domisili demi tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Contohnya, warga Cepiring ke arah barat ketika akan periksa rujukan ditujukan langsung ke RSUD dr. Soewondo Kendal.
Padahal ada yang lebih dekat dan melayani pasien BPJS Kesehatan, yakni Runah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah di Kecamatan Weleri dan Rumah Sakit Islam Aisyiyah (RSIA) di Kecamatan Gemuh. Oleh karena itu, warga meminta agar pasien bebas memilih rumah sakit rujukan.
Keluhan tersebut, salah satunya diungkapkan Eko Heri Widiyanto, warga Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring bagian selatan. Eko berharap, Pemerintah Kabupaten Kendal bisa meninjau kembali aturan zonasi eujukan agar masyarakat penerima manfaat jaminan layanan kesehatan BPJS bisa memilih rumah sakit rujukan sesuai keinginannya.
“Bebaskan peserta bpjs kesehatan untuk bisa milih sendiri rumah sakit yang diinginkan, tanpa adanya aturan zonasi,” katanya kepada Lingkar.co, Sabtu (19/3/2023).
“Kalau saya, daripada ke RSUD Kendal, lebih dekat ke RSI (Muhammadiyah) dan mudah jangkauanya. Dari rumah saya kan dekat. Kalau ke RSUD Kendal, selain kesulitan transportasi juga terlalu jauh” ungkapnya.
Selain lebih dekat dari tempat tinggalnya, Eko juga merasa lebih nyaman ke RSI Muhammdiyah karena dokter yang menangani sudah mengenal dan memahami keluhan kesehatannya.
“Saya sebenarnya juga kesulitan, biasanya ke RSI. Sehingga dokternya sudah hafal. Namun ketika pakai BPJS diarahkan ke RSUD Kendal. Kan mengulang lagi.,” terangnya.
“Kalau bisa. Pemerintah mengubah zonasi sehingga warga bisa memilih rumah sakit yang cocok,” harapnya.
Selain Eko, keluhan yang sama juga diungkapkan Esa Arung Syuhada, warga Desa dawungsari, Kecamatan Pegandon.
Ia pun membeberkan, selama ini selalu mendapat rujukan ke RSUF dr. Soewondo Kendal, padahal jarak paling dekat dengan rumahnya adalah ke RSI Muhammadiyah Kendal.
“Saya. sebenarnya secara jarak lebih dekat ke RSI, namun tiap kali periksa ke dokter keluarga rujukan diarahkan ke RSUD Kendal, lebih jauh. Ppadahal ada rumah sakit yang lebih dekat, kok malah disuruh ke rumah sakit yang jauh,” keluhnya.
Bahkan, ia rela pindah tempat tinggal atau domisili ke wilayah kecamatan Gemuh demi bisa berobat ke RSI Muhammadiyah Kendal menggunakan BPJS Kesehatan tanpa terganjal aturan sistem zonasi.
“Saya minta pemerintah bisa mengubah aturan, sehingga kami bisa memilih rumah sakit” pintanya.
Warga menilai, selama sistem zonasi ini diterapkan, sampai kapanpun pasien BPJS Kesehatan tak bisa milih rumah sakit rujukan yang mereka inginkan.
Karena itu, bagi Esa, sistem zonasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan justru terlalu menyulitkan dan memberatkan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia meminta sistem zonasi ini bisa ditinjau ulang agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Sementara, Direktur RSI Muhammadiyah Kendal, Suhadi, mengatakan, pihaknya tidak menolak pasien BPJS Kesehatan dari Cepiring dan Gemuh untuk berobat, namun karena sistem zonasi mengarahkan ke rumah sakit sesuai dengan zonanya
“ Prinsip kami tidak menolak pasien BPJS untuk berobat ke RSI, namun karena sistem zonasi, sehingga pasien yang dekat dengan RSI tetap diarahkan ke RSUD Kendal. Kalau memang warga menghendaki ke RSI, ya sistem zonasi harus diubah. Sehingga warga bisa memilih rumah sakit,” ujarnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat