Dana Desa Tak Terpengaruh dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kepala Bidang P3D Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said. Foto: Istimewa
Kepala Bidang P3D Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Alokasi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rembang tak terpengaruh dengan kebijakan efisiensi belanja negara. Bahkan justru ADD mengalami peningkatan pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said. Ia menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, anggaran dana desa tidak terkena pemangkasan.

“Dana Desa untuk Kabupaten Rembang sebesar Rp 244.386.951.000 tetap dialokasikan secara utuh tanpa pengurangan,” katanya.

Kebijakan ini, katanya, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin kesinambungan program pembangunan serta pelayanan dasar di tingkat desa.

“Jadi dana desa yang digelontorkan di Rembang Rp 244 miliar sampai saat ini belum ada efisiensi. Jadi masih utuh diterima di desa,” kata Said.

Selain Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) juga tidak mengalami pemotongan. Bahkan pada tahun 2025, ADD mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 107 miliar, meningkat Rp 10 miliar dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 97 miliar.

“Karena ADD ini kan sebetulnya hanya untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, termasuk tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), jadi tidak kena dampak efisiensi,” bebernya.

Ia berharap, dengan kepastian anggaran ini, yang tidak terpengaruh dengan kebijakan efisiensi, pemerintah desa dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

“Dukungan anggaran yang utuh harapannya dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah