Dana Simpanan Tak Cair, 139 Anggota KSP Mekarsari Tempuh Jalur Hukum

Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari melaporkan dugaan tindak kecurangan ke pihak kepolisian. (dok Istimewa)
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari melaporkan dugaan tindak kecurangan ke pihak kepolisian. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari melaporkan dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah simpanan berjangka milik anggota tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo.

Sebanyak 139 anggota tercatat telah menyetorkan dana dengan total mencapai lebih dari Rp53 miliar ke KSP Mekarsari. Namun hingga waktu pencairan tiba, pihak koperasi tidak mampu mengembalikan dana tersebut kepada para deposan.

Atas kondisi itu, para anggota kemudian membentuk Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) sebagai wadah untuk memperjuangkan hak mereka. Paguyuban tersebut juga secara resmi melaporkan Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu, ke Bareskrim Polri.

Ketua PPSBM, Bhisma Anggara P, menyampaikan laporan tersebut telah didaftarkan pada 7 April 2026 dengan nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik fraud dalam pengelolaan dana simpanan anggota. Dana yang terkumpul diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

“Total dana sekitar Rp53 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, PPSBM juga mengungkap adanya temuan aset yang semestinya menjadi milik koperasi, namun tercatat atas nama pribadi Ketua KSP Mekarsari.

Dugaan Aliran Dana dan Pembubaran Tim

Temuan lain berasal dari Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) yang dibentuk pada 17 September 2025. Berdasarkan hasil investigasi tim tersebut, terdapat aliran dana hingga Rp163 miliar dari rekening koperasi ke rekening pribadi Ketua KSP.

Namun, TPP tersebut kini telah dibubarkan oleh pengurus KSP Mekarsari, sehingga memperkuat kecurigaan anggota terhadap tata kelola keuangan koperasi.

Selain melaporkan ke kepolisian, PPSBM juga menolak rencana restrukturisasi maupun pengajuan pinjaman dari pihak koperasi. Mereka mendesak agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Desak Audit dan Keterlibatan Pemerintah

Paguyuban juga meminta Kementerian Koperasi untuk menolak laporan keuangan KSP Mekarsari serta menunjuk auditor independen yang disetujui oleh PPSBM.

Sekretaris PPSBM, Mutiara Masta M, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini, sekaligus meminta pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, para anggota juga menuntut pihak KSP Mekarsari dan ketuanya untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami deposan.

Sebelumnya, para anggota telah berupaya meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor koperasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat besarnya nilai kerugian serta jumlah anggota yang terdampak. ***