Lingkar.co – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB untuk periode 2021–2023.
Ridwan mengaku lega akhirnya dapat memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik. Ia menilai pemanggilan ini penting untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di publik.
“Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan presepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan,” ujar Ridwan sebelum memasuki ruang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum.
“Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparasi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” jelasnya.
Ridwan berharap keterangan yang ia sampaikan dapat membantu penyidikan kasus tersebut.
“Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka belum ditahan, namun KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah








