“Termasuk meminta kepada Bawaslu Kota Semarang agar menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” sambungnya.
Untuk diketahui, protes itu mengacu ketentuan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, antara lain disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
Termasuk didasarkan pula dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat