Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti lambannya pengisian posisi kepala dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga akhir Oktober 2025, tercatat delapan jabatan kepala dinas masih kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Data yang dihimpun menyebutkan, beberapa pejabat Pemkot kini merangkap dua jabatan. Di antaranya, Kepala BPKAD Tuning Sunarningsih juga menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda. Kepala DPU Suwarto kini merangkap sebagai Plt Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Lalu, Kepala BKPP Joko Hartono menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan M. Abdul Hakam juga merangkap sebagai Plt Direktur RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN).
Selain itu, Asisten Pemerintahan M. Khadik menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dispendukcapil Yudi Hardianto menjadi Plt Kepala Diskominfo, serta Kepala Dishanpan Endang Sarwiningsih kini menjadi Plt Kepala Dinsos. Untuk posisi Plt Kepala Dinas Perdagangan masih dijabat Aniceto Magno Da Silva, yang juga Camat Semarang Tengah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Abdul Majid, menilai rangkap jabatan memang tidak dilarang dalam sistem birokrasi, namun tidak bisa dibiarkan terlalu lama.
“Sebenarnya rangkap jabatan tidak masalah, tapi nggak boleh terlalu lama,” ujar Majid, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai kondisi tersebut bisa berpengaruh terhadap kecepatan pelayanan publik, terlebih saat ini Kota Semarang tengah menghadapi ancaman bencana banjir dan cuaca ekstrem.
“Apalagi sekarang ini Kota Semarang sedang dikepung bencana. Dinas seperti Disperkim dan Dinsos seharusnya diisi pejabat definitif agar lebih gerak cepat,” tegasnya.
Selain delapan kepala OPD, DPRD juga mencatat 44 jabatan lurah di Kota Semarang masih kosong. Menurut Majid, kekosongan di tingkat kelurahan justru lebih riskan karena lurah merupakan garda terdepan pelayanan dan pengendalian kebijakan di wilayah.
“Akhir tahun kan sebentar lagi, kondisi cuaca tidak bisa diprediksi. Kalau dinas teknis dan lurah masih kosong, itu bisa berisiko terhadap penanganan banjir maupun laporan keuangan di tingkat bawah,” bebernya.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD telah meminta Pemkot Semarang agar segera mengisi posisi kosong tersebut, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Lurah, kata dia, juga memegang tanggung jawab dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta yang perlu diselesaikan sebelum tutup tahun.
“Benar bahwa rotasi dan pengisian jabatan adalah kewenangan Wali Kota, tapi kami minta dipercepat karena menyangkut pelayanan masyarakat,” ujar Majid.
Ia juga menekankan agar pejabat yang ditempatkan di posisi strategis, khususnya di dinas teknis, harus berasal dari latar belakang yang memahami kondisi lapangan.
“Kalau dinas teknis ya diisi orang teknis yang paham lapangan, bukan hanya administratif,” tutupnya. ***








