Lingkar.co – Sebanyak delapan ribu lebih disabilitas di Kabupaten Pati tercatat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. Mereka terdiri dari penyandang disabilitas intelektual, tunanetra, tuna daksa, tuna rungu, tuna grahita dan penyandang disabilitas lainnya.
”Pemilih disabilitas sekitar 8.319 pemilih. Kita berkoordinasi dengan PPID untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para disabilitas,” ungkap Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khusnul Imanuddin saat dihubungi pada Sabtu (30/12/2023).
Oleh karena itu, pihaknya saat ini terus mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan oleh para pemilih disabilitas. Seperti sarana dan prasarana (sarpras) yang meliputi, jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, braile template dan lainnya.
”Akses untuk masuk TPS harus gampang, terutama untuk teman-teman disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan PKPU nomor 5 tahun 2023, penyandang disabilitas yang akan mencoblos boleh memilih pendampingnya sendiri ataupun didampingi petugas khusus dari PPS. Menurutnya, KPU juga siap mendampingi penyandang disabilitas agar tak kesusahan dalam menyalurkan hak suaranya.
”Bahkan kalau perlu ada tandu untuk penjemputan,” ucap dia.
Sementara, katanya, untuk pemilih disabilitas tunanetra diperbolehkan untuk didampingi hingga masuk ke bilik suara dan membantu mencoblos. Sedangkan pendamping disabilitas lainnya tidak diperbolehkan untuk masuk ke bilik suara.
”Nanti ada surat suara huruf braille. Surat suaranya masih dalam proses dicetak.,” terang dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa TPS nanti terbagi menjadi tiga. Di antaranya, TPS biasa, TPS pelayanan khusus yang berada di rumah sakit serta TPS lokasi khusus yang berada di lapas.
“Rencana di awal bulan kami bersama div. Soslikdihparmas akan sosialiasi ke lapas. Nanti pada tanggal 14 Januari atau H-30 sebelum pemungutan suara divisi teknik dan rendatin akan melakukan rapat koordinasi dengan RS di seluruh Kabupaten Pati bersama dengan PPK di wilayah RS untuk penentuan DPTB yang meliputi 9 kriteria khusus,” ujarnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat