Lingkar.co – Kepala Desa Taman Gede Munadi menyampaikan permohonan perbaikan gorong-gorong dan drainase sepanjang kurang lebih 300 meter.
“Pada musim hujan kemarin, gorong-gorong dan drainase yang sudah rusak itu telah menyebabkan banjir di RT 1, 3, dan 4,” ujarnya.
Hal itu disampaikan dalam acara Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga (Bersatu Siaga) di Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh, Jumat (10 /10/2025).
Permintaan itu yang juga perkuat Ali Masyhar, anggota BPD setempat. Menurutnya, dari situ air sering meluap dan menggenangi halaman MI sehinga banya murid MI yang bernagkat sekolah tidak pakai sepatu.
“Mohon kepada Ibu Bupati agar gorong-gorong dan drainase itu ditinggikan agar tidak lagi terdampak banjir,” ujar Ali Masyhar.
Mendengar keluhan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan permintaan Kepala Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh dengan langsung meminta meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal untuk lakukan pengukuran gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki.
“Ini langsung kita tindak lanjuti. Mohon Dinas PUPR langsung mengukur gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki,” pintanya.
Selain itu, Bupati juga meminta pemerintah desa untuk mengelola dan mengoptimalkan semua potensi yang ada di desa demi kemajuan ke depan.
Bupati juga berpesan kepada warga masyarakat yang hadir untuk tetap menjalankan kerja bakti dan gotong royong secara rutin meskipun tidak dikunjungi Bupati.
“Sebab, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai meninggalkan budaya warisan leluhur, yaitu gotong royong. Lewat gotong royong ini kita bisa menyelesaikan banyak hal, seperti soal sampah dan kebersihan lingkungan,” pesannya.
Tanah Eigendom
Dalam acara tersebut juga mengemuka soal penelesaian tanah berstatus eigendom, yakni tanah yang dulu dikuasai pemerintahan kolonial Belanda, seperti tanah milik pabrik gula dan sebagainya.
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan, saat ini tanah dengan status eigendom sudah bisa diurus peralihan haknya menjadi hak milik.
“Saat ini pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai Ibu Bupati. Gugus tugas ini akan mengurus pengajuan tanah yang semula milik negara menjadi tanah eigendom dan tanah tersebut akan dijadikan tanah objek reforma agraria (TORA),” jelasnya.
Wakul Bupati Benny Karnadi yang turut hadir dalam kegiatan itu juga menyampaikan, status tanah eigendom itu saat ini sudah dihapus dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Rata-rata tanah yang luas biasanya berstatus hak guna usaha, seperti tanah yang semua dimiliki oleh pabrik gula. Tanah seperti ini jika ditelantarkan akhirnya akan diambil alih oleh pemerintah kembali lewat proses TORA,” jelasnya.
Namun Wabup juga meminta warga yang kebetulan sudah lama memanfaatkan tanah seperti itu untuk segera mengurus peralihan hak kepada Gugus Tugas Reforma Agraria. (*)
Penulis: Yoedhi W