PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masyarakat Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, melakukan pengajuan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif pada instansi pendidikan.
Hal tersebut sangat membantu pemerintah desa (pemes) setempat, lantaran ketika melakukannya pada balai desa tentu akan kesulitan.
“Sebab kesulitan untuk mengumpulkan warga untuk melakukan pengajuan KIA. Karena minat masyarakat masih minim untuk melakukan pengajuan secara mandiri,” jelas Kasi Pemerintahan Desa Bulumanis Lor Achmadi.
Masyarakat setempat lanjutnya, hingga saat ini masih menganggap bahwa KIA hanya untuk kepentingan anak sekolah saja.
Padahal dalam hal ini, KIA juga bisa untuk melakukan pengurusan berkas lainnya misal untuk pembuatan tabungan pada perbankan.
“Selain itu, KIA juga berfungsi untuk kartu identitas anak yang sah sebelum memiliki KTP elektronik,” imbuhnya.
Staf Pemerintahan Desa Bulumanis Lor, Sri Mukti menambahkan, permohonan KIA secara kolektif, seperti di instansi pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Tetapi terkadang Pemdes Bulumanis Lor juga menerima kiriman blanko KIA dari kantor kecamatan untuk warga yang sudah melakukan permohonan Akta Kelahiran,” ucapnya.
KIA: Hak Konstitusi Bagi Anak
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan bahwa fungsi KIA merupakan bukti bahwa negara juga memberikan hak konstitusi bagi anak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak menjelaskan.
KIA juga sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia.
Kartu ini berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“KIA berlaku secara nasional untuk anak usia 0-17 tahun dan belum pernah menikah. Identitas ini juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” urainya.
Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
Tujuan pembuatan KIA sesuai Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Guna meningkatkan pendataan, perlindungan pada anak dan pelayanan publik.
Serta sebagai upaya pemenuhan hak anak untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
“KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua, pada anak usia 0-5 tahun tidak ada foto pemegang KIA, sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada foto pemegang KIA,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi