Desak Pemerintah Benahi Penanganan Pencemaran Sungai

ILUSTRASI: Sejumlah ikan ditemukan mati di Daerah Aliran Sungai (DAS). (ANTARA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Sejumlah ikan ditemukan mati di Daerah Aliran Sungai (DAS). (ANTARA/LINGKAR.CO)

Perusahaan Telah Berulang Kali Mencemari Sungai

Anggota DPR dari dapil Provinsi Kalimantan Utara itu mengatakan perusahaan tersebut telah berulang kali mencemari sungai itu.

“Belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi terkait,” imbuh Deddy.

Pencemaran ekosistem perairan ini berawal dari jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 7 Februari 2021 yang menyebabkan limbah tambang mengalir dan mencemari Sungai Malinau.

Baca juga:
Kapolres Sragen Resmi Melantik 65 Pengaman Swakarsa

Akibatnya, air sungai menjadi keruh kecoklatan, ratusan ikan ditemukan mati mengambang dan ekosistem sungai menjadi rusak.

Selain itu akses warga terhadap air bersih juga terganggu karena PDAM setempat menghentikan layanan air bersih akibat pencemaran sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau.

Deddy mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai mengumpulkan bukti dan keterangan. Demikian pula dari pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya,” ujar Deddy.

Baca juga:
TPP PNS Karanganyar Capai Rp 166 M

Ia menuturkan, pemerintah harus bergerak untuk mengevaluasi, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

Deddy berharap Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata berupa penegakan hukum dan upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. (ara/isa)