JAKARTA, Lingkar.co – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus meminta, pemerintah dan aparat penegak hukum agar membenahi penanganan persoalan pencemaran Sungai Malinau, Kalimantan Utara.
“Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini,” ujar Deddy.
Pihaknya menyesalkan terjadinya pencemaran Sungai Malinau yang mana berasal dari limbah perusahaan tambang batu bara.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI Usulukan Perubahan Judul RUU Minol
Padahal sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Deddy menyebut, berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena kurang efektifnya penanganan limbah oleh PT K.
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan tambang batu bara itu telah menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.
“Tercatat sejak 2018 hingga 2021, limbah PT K mencemari Sungai Malinau yang berdampak pada ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi,” kata Deddy.
Baca juga:
Pastikan Stok Pangan Aman jelang Ramadan
Perusahaan Telah Berulang Kali Mencemari Sungai
Anggota DPR dari dapil Provinsi Kalimantan Utara itu mengatakan perusahaan tersebut telah berulang kali mencemari sungai itu.
“Belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi terkait,” imbuh Deddy.
Pencemaran ekosistem perairan ini berawal dari jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 7 Februari 2021 yang menyebabkan limbah tambang mengalir dan mencemari Sungai Malinau.
Baca juga:
Kapolres Sragen Resmi Melantik 65 Pengaman Swakarsa
Akibatnya, air sungai menjadi keruh kecoklatan, ratusan ikan ditemukan mati mengambang dan ekosistem sungai menjadi rusak.
Selain itu akses warga terhadap air bersih juga terganggu karena PDAM setempat menghentikan layanan air bersih akibat pencemaran sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau.
Deddy mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai mengumpulkan bukti dan keterangan. Demikian pula dari pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya,” ujar Deddy.
Baca juga:
TPP PNS Karanganyar Capai Rp 166 M
Ia menuturkan, pemerintah harus bergerak untuk mengevaluasi, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Deddy berharap Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata berupa penegakan hukum dan upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. (ara/isa)