JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
“Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol (minol),” kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut, karena tidak bisa memungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.
Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V
Hal itu, menurutnya, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu aturan mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU
tersebut.
“Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus di rehabiitasi,” ujarnya.
Supratman menilai pembahasan RUU Minol di Baleg DPR RI sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus mengatur dan membatasi penggunaannya.
Baca juga:
Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di Perbatasan Saat Mudik Lebaran
Pihaknya menyadari kerugian yang timbul dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Namun, menurutnya, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga harus mengatur peredaran minol agar tidak berlebihan.
“Harus mencari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu membatasi dan jumlahnya harus ada kontrol agar tidak berlebihan,” katanya pula.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegur Pelantikan Pengurus DPC Perempuan Tani HKTI
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (3)