JENEWA, Lingkar.co – Indonesia turut serta dalam pertemuan khusus Dewan HAM PBB, mengenai “Keprihatinan atas Situasi Hak Asasi Manusia yang Serius di Afghanistan”, Selasa (24/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Usaha ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Duta Besar (Dubes) Grata E. Werdaningtyas, menyampaikan posisi Indonesia.
“Kami semua mengikuti dengan seksama situasi di Afghanistan dalam seminggu terakhir dengan keprihatinan yang mendalam,” ucapnya, dikutip Rabu (25/8/2021).
Indonesia mendesak semua pihak untuk menahan diri dari permusuhan dan mengakhiri kekerasan.
“Kami mendesak hak-hak rakyat Afghanistan, khususnya perempuan dan anak perempuan, untuk hidup damai, aman, dan bermartabat harus terjamin,” kata Dubes Grata.
“Pentingnya otoritas di Afghanistan untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi seluruh orang, termasuk khususnya perempuan dan anak perempuan,” ujarnya lagi.
Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan semua warga negara dan misi internasional harus terjamin.
Indonesia juga menegaskan bahwa pembangunan Afghanistan pada masa depan harus memastikan partisipasi penuh, setara, dan bermakna dari perempuan.
“Tidak akan ada perdamaian dan stabilitas yang nyata di Afghanistan tanpa keterlibatan perempuan,.” ucapnya.
Indonesia juga meminta otoritas saat ini untuk terus mengizinkan akses kemanusiaan.
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan,” kata Dubes Grata.
Indonesia berkeyakinan dan berkomitmen terhadap proses perdamaian dan rekonsiliasi nasional yang inklusif di Afghanistan.
“Penyelesaian situasi kekerasan melalui proses politik yang damai dan menjamin proses rekonsiliasi nasional yang bersifat inklusif,” ucapnya.
MENGESAHKAN RESOLUSI
Pada sesi khusus Afghanistan tersebut, mengesahkan resolusi Dewan HAM berjudul “Strengthening the Promotion and Protection of Human Rights in the Islamic Republic Afghanistan” secara konsensus.
Berikut resolusi Dewan HAM pada sesi khusus Afghanistan:
- Resolusi menegaskan keprihatinan atas situasi di Afghanistan, meminta gencatan senjata, penghormatan penuh atas hak-hak asasi seluruh orang di Afghanistan.
- Meminta seluruh pihak pada konflik untuk menghormati kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum HAM Internasional dan hukum humaniter Internasional.
- Mendukung terhadap upaya penyelesaian politik dan rekonsiliasi nasional yang inklusif dan berkesinambungan yang menghormati hak-hak asasi dan kebebasan fundamental.
- Mendorong masyarakat internasional untuk terus menjalin hubungan dengan Afghanistan melalui jalur politik, kemanusiaan, HAM dan pembangunan.
- Resolusi memandatkan Komisioner Tinggi HAM untuk menyajikan laporan tertulis dengan dialog interaktif mengenai Afghanistan pada sesi Dewan HAM ke-49, mengenai akuntabilitas atas pelanggaran HAM di Afghanistan.
- Resolusi mendorong komunitas internasional, termasuk para donor untuk menyediakan bantuan kemanusiaan darurat bagi Afghanistan and negara-negara penampung pengungsi Afghanistan.
Sesi Khusus Dewan HAM tersebut, atas usulan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meneruskan permintaan Afghanistan.
Dubes Grata mengatakan, sebagai anggota OKI dan Dewan HAM, Indonesia mendukung penuh usulan OKI, dan mendorong pengesahan resolusi secara konsensus.
Penyelenggaraan SSA didukung oleh 35 negara anggota DHAM, termasuk Indonesia, dan 70 negara observers.
Pada sisi lain, para delegasi yang berpartisipasi dalam Sesi Khusus ini juga telah memberikan apresiasi atas inisiatif OKI.
Inisiatif tersebut dinilai tepat waktu untuk Dewan HAM memperhatikan dan mendorong perlindungan, serta penghormatan HAM dalam situasi di Afghanistan.
Khususnya dalam merespon situasi pengambil alihan pemerintahan Afghanistan oleh Taliban pada Agustus 2021.
Serta dampaknya terhadap hak asasi manusia di Afghanistan, dan potensi krisis kemanusiaan besar yang menyusul.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling