Lingkar.co — Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memastikan bahwa pemberhentian jajaran direksi oleh Wali Kota Semarang telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu disampaikan Deo Hermansyah, selaku anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang, saat ditemui Lingkar.co, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, setiap kebijakan pemberhentian maupun pengangkatan direksi harus melalui proses evaluasi yang telah diatur secara berjenjang.
“Dalam konteks pemberhentian jajaran direksi, mekanismenya sudah sesuai PP Nomor 54. Ada tahapan evaluasi triwulanan, semesteran, hingga tahunan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” jelas Deo.
Deo menambahkan, keputusan Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan hal yang sah secara hukum karena PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kota Semarang.
“Wali kota sebagai pemilik perusahaan memiliki kewenangan penuh melakukan evaluasi dan mengambil keputusan strategis, termasuk menunjuk pelaksana tugas (PLT) direksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan ditunjuknya PLT Direktur Utama Hernowo, maka segala bentuk penandatanganan dokumen dan kebijakan perusahaan harus dilakukan oleh pejabat tersebut. Tindakan jajaran direksi yang menolak surat pemberhentian dan masih menjalankan aktivitas dianggap tidak sah.
“Kalau masih berkantor dan menandatangani dokumen setelah diberhentikan, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya PLT yang ditetapkan melalui SK Wali Kota,” tegasnya.
Terkait penolakan surat keputusan pemberhentian oleh pihak direksi sebelumnya, Deo menyebut hal itu merupakan hak mereka dan dapat ditempuh melalui jalur hukum. Namun secara administratif, pemberhentian tersebut tetap sah karena telah melalui evaluasi dan berita acara resmi.
Deo juga menyampaikan bahwa Pemkot akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk proses rekrutmen direksi baru. Bahkan, direksi lama tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi, tidak ada istilah matahari kembar. Yang sah hanya satu kepemimpinan, yaitu yang ditunjuk oleh wali kota sebagai KPM,” pungkasnya. ***