Lingkar.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku diketahui membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.
“Awalnya, pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui sebuah grup di Facebook,” ujar Kapolres.
Setelah itu, BWFS berkomunikasi dengan akun bernama “PIN” yang kemudian mengarahkannya ke grup WhatsApp bernama Elite Global Rezero. Dari grup tersebut, pelaku mendapat tautan pemesanan uang palsu yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.
BWFS tercatat telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli sebesar Rp3.800.000. Dari transaksi tersebut, pelaku menerima uang palsu dalam berbagai pecahan senilai lebih dari Rp11.000.000.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Purworejo mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang palsu sebesar Rp4.450.000, dua bungkus paket dengan nomor resi SPXID053256972625 dan SPXID056620814135, keduanya atas nama penerima Karnaen (Fajar) dan pengirim Rezero Collection, satu unit ponsel Samsung A03s warna hitam, satu buah dompet kulit warna hitam.
BWFS dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu. Ia juga mengingatkan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban. ***
Penulis : Lukman