Lingkar.co Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang tidak netral. Hal itu disampaikan usai Rakor Cipta Kondisi Netralitas ASN menuju Pemilu 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (25/1/24) sore.
Bupati mengaku telah menerima informasi terkait oknum ASN di lingkungan Pemkab Kendal yang melanggar netralitas. Bahkan, dia telah melihat bukti ASN tersebut hadir dalam kegiatan-kegiatan politik.
“Ini sedang kami dalami dulu. Kalau memang ada unsur melanggar aturan ya akan segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ditanya terkait jumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, Dico masih irit bicara. “Masih rahasia dong (jumlahnya,” sambungnya.
Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas berupa, sanksi disiplin dan sebagainya. Bupati Kendal juga akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“Ada buktinya. Termasuk membuat status dukungan untuk Paslon juga tidak boleh. Itu kena disiplin,” kata Dico.
Tak hanya itu, Dico mengimbau supaya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal bisa menjaga profesionalitas dan netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Termasuk tidak terlibat kegiatan politik maupun kampanye.
Pihaknya ingin, ASN Kendal bisa menunjukkan kepada masyarakat agar bisa mendapat kepercayaan publik. Bahwa ASN ini bekerja secara profesional dan netral.
“Gak bisa ada jaminan (soal netralitas). Karena kan ada 10.000 ASN di Kendal. Makanya perlu dukungan dan pengawasan semua pihak,” tegasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps