Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap beberapa Alfamart dan Indomart lantaran tidak memiliki perijinan yang lengkap.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasangkan pita kuning di bangunan toko dan menempelkan stiker segel.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya aduan dari warga yang mengatakan bahwa ada beberapa toko yang belum melengkapi perijinan.
“Jadi banyak masyarakat yang melapor dugaan minimarket tak berizin. Lalu kita cek Alfamart dan Indomart. Yang sudah ada hasilnya Alfamart, Indomart masih belum maksimal,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, terdapat 42 Alfamart di Kota Semarang yang masih belum melengkapi perijinan, seperti persetujuan bangunan gedung, keterangan rencana kota, dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Sesuai dengan pengecekan tersebut, pihaknya secara bertahap melakukan penyegelan, hari ini sudah dilakukan penyegela di Alfamart di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WT Supratman dan Jalan Hanoman, ketiganya berada diwilayah Kecamatan Semarang Barat.
“Pemkot Semarang masih butuh banyak pendapatan asli daerah (PAD). ini kalau endak berizin, berdampak pada PAD,” katanya.
Diapun memerintahkan para pengelola Alfamart memberikan keterangan kepada Satpol PP terkait tak adanya izin lengkap ini. Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat.
“Saya tunggu 7 hari x 24 Jam. Kalau endak segera menghadap, semua Alfamart saya segel. Dan bila tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan,” pungkasnya.
Penyegelan tersebut akhirnya mendapat respon langsung dari Corporate Communication AMRT, Eko Mujianto.
Eko mengatakan, bahwa ketiga toko yang disegel tersebut adalah toko frachise yang biasa untuk perijinan yang mengurusi adalah pemilik langsung atau tim yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Jadi dari pemilik tokonya sendiri yang mengurus ijinnya, bisa juga melalui tim yang ditunjuk oleh kami untuk mengurus ijin,” ujar Eko saat diwawancara.
Eko menjelaskan, tiga toko yang disegel tersebut sebenarnya sudah diurus oleh pemilik tokonya sendiri.
Pihak AMRT sendiri beranggapan bahwa pihaknya telah mengurusi ijin yang diperlukan. Bahkan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.
“Jadi untuk koordinasi dengan Pemkot sudah dilakukan karena sudah ada IMB, PPG, ijin usaha dan KRK. Jadi ijin pembangunan gedung dan oprasional sudah dilakukan. Jadi kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tuturnya.
Eko bahkan mengatakan telah melakukan perijinan dengan peraturan-peraturan terbaru.
“Terkait aturan perijinan yang baru kita juga sudah melakukan,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihak manajemen pernah didatangi oleh Pemkot Semarang, Eko secara pribadi mengatakan belum pernah. Namun Eko juga menjelaskan kemungkinan yang berkomunikasi adalah tim perijinan.
“Tapi pihak Pemerintah Kota Semarang belum pernah mendatangi kantor kami untuk koordinasi soal gerai dan toko kami tersebut. Tapi mungkin dari tim perijinan yang kami bentuk sudah ada yang berkoordinasi,” tandasnya.
“Jadi untuk klarifikasi sudah kami lakukan kemasing-masing toko, ke Disdag, dan masyarakat melalui owner dan toko-toko frainchais,” urainya.
“Kami juga akan berusaha melengkapi perijinan yang dibutuhkan,” tutupnya.
Penulis : Alan Henry
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps