Diduga Hasut Massa Blokir Jalur Pantura, Dua Pentolan AMPB Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati resmi mengungkap kasus pemblokiran jalur Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman. Turut hadir Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, aksi pemblokiran bermula dari unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Aksi yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49) tersebut digelar untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Dalam peristiwa tersebut, kepolisian mengamankan dua unit mobil—Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM—beserta pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Dua koordinator aksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya berkisar 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa penetapan pasal dilakukan melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, dengan mempertimbangkan masukan dari kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri tetap menjamin kebebasan berpendapat, namun aturan hukum harus dihormati.

“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)