Diduga Korupsi, Kejagung Tangkap Mantan Direktur PT Sritex

Mantan Dirut PT Sritek Ditangkap Kejagung. Foto: Istimewa
Mantan Dirut PT Sritek Ditangkap Kejagung. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap mantan direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto.

Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, saat ini Iwan Lukminto masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tersebut.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

“Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” imbuhnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Komitmen Kembangkan Ekonomi Kreatif di Jateng

Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji indikasi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” katanya.

PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara dalam daftar kreditur separatis dan konkuren terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.