Diduga Korupsi, Warga Langse Pati Tuntut Perangkat Desa Dipecat

Mediasi warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan pemerintah desa setempat, Selasa (23/1/2024). Miftahus Salam/Lingkar
Mediasi warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan pemerintah desa setempat, Selasa (23/1/2024). Miftahus Salam/Lingkar

Lingkar.co – Puluhan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk kantor desa setempat pada Selasa (23/1/2024). Mereka menuntut Perangkat Desa Langse dipecat karena diduga korupsi dana desa.

Salah satu warga, Winarno (40) menyampaikan bahwa masyarakat menemui pemerintah desa (pemdes) untuk meminta kejelasan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya.

“Di desa kita ada suara penggelapan dana. Kita sebagai warga menuntut ingin tau kebenarannya. Kita minta pertanggungjawaban, jika memang ada penggelapan kan harus dikembalikan,” katanya saat ditemui wartawan Lingkar.co.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Menurutnya, hasil pertemuan itu masih mentah karena belum ada tindakan tegas dari pemdes setempat.

“Kita tunggu sampai 5 februari. Kalau tidak ada penyelesaian kita akan demo lag8.

Kita ingin menuntaskan itu,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Kepala Desa Langse, Amrudin mengaku bahwa memang ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desanya yang menjabat sebagai Kaur Keuangan bernama Harjito.

Yang bersangkutan, katanya, saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Kemudian diisi oleh Sukarjo yang menjabat Kasi Pelayanan atau yang lebih dikenal Modin.

“Awalnya kami minta yang bersangkutan menindaklanjuti anggaran yang sudah dicairkan, namun ditunda terus. Makanya kami curiga. Kemuduan, kami rapat bersama BPD menghasilkan keputus rapat bersama yang menghentikan saudara Harjito Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan dugaan dana yang dikorupsi sekira Rp 355 juta. “Itu terdiri dari DD, juga ada PAD, juga ada titipan infaq,” bebernya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah berkonsultasi dengan camat, pendamping desa dan Dispermades Pati. Hasilnya yang bersangkutan diminta dibina terlebih dahulu.

“Namun, BPD sudah melangkah melaporkan ke Polresta dan kejaksaan. Kemarin kami juga dimintai berkas-berkas termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Harjito mengaku siap dipanggil kepolisian dan kejaksaan. Dirinya pun siap dipecat.

“Saya menghormati proses hukum. Saya akan bicara semua di Polresta Pati dan Kejaksaan Pati jika dipanggil. Saat ini biarlah saya menjalani proses hukum,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps