Site icon Lingkar.co

Diduga Pasangan LGBT, Polisi Sebut Dibunuh Usai Berhubungan Seks

PERIKSA: Polisi saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Klambu Jumat (22/1/2021) malam.(MUHAMAD ANSORI/KORAN LINGKAR JATENG)

PERIKSA: Polisi saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Klambu Jumat (22/1/2021) malam.(MUHAMAD ANSORI/KORAN LINGKAR JATENG)

GROBOGAN, lingkar.co – Seorang remaja berusia 19 tahun Ibnu Athoillah warga Desa  Mlilir, Kecamatan Gubug tewas tergeletak di pekarangan kosong pinggir jalan. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, seorang warga mengaku berada di dalam rumah mendengar ada teriakan.

Sehingga saksi keluar dari rumahnya dan menuju rumah tersangka. Saat membuka pintu, saksi sempat melihat pelaku menindih korban dan tangan kiri menekan dada korban. Sedangkan tangan kanan pelaku memegang pisau. Namun, karena ketakutan saksi berlari untuk bersembunyi.

Kemudian, sekira pukul 18.15 WIB, warga lainnya melihat ada jenazah korban diletakkan di pekarangan kosong tepi jalan. Lokasinya berjarak sekitar 16 meter dari rumah pelaku. Sementara pelaku sempat melarikan diri.

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi. Dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil dibekuk. 

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada Jumat sekitar (22/1/2021) pukul 18.00. Polisi berhasil membekuk tersangka bernama Joko Kurniawan,26, seorang warga Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu. 

“Pelaku diduga penyuka seks sesama jenis (LBGT). Setelah melakukan hubungan badan, korban tidak mau membayar sebesar Rp100 ribu. Sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” katanya Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bilah pisau yang sudah bengkor berlumuran darah, satu stel pakaian korban dan tersangka terdapat bercak darah.

“Kemudian satu unit sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi H 2693 AQE warna putih. Dimana kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal  pasal 338 KUH Pidana,” ungkapnya.(ori/lut)

Exit mobile version