Site icon Lingkar.co

Digitalisasi Berkas Kependudukan, Pemdes Tidak Kesulitan Validasi Salinan Berkas

ILUSTRASI: Pencocokan data kependudukan dengan cara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Pencocokan data kependudukan dengan cara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI – Pemerintah Desa (pemdes) terbantu dengan berkas yang ada barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TT-e), untuk memvalidasi berkas penyerta permohonan surat pengantar dari desa.

Sekretaris Desa Angkatan Lor, Joko Sudiro menjelaskan, dengan adanya barcode proses validasi berkas salinan KK atau berkas lainnya mudah.

“Karena tinggal melakukan scane pada barcode dan setelah itu akan muncul berkas kependudukan sesuai yang tercatat pada basis data Disdukcapil Pati. Kami juga akan lebih senang, ketika memiliki hak akses untuk bisa mengetahu data kependudukan masyarakat setempat,” ungkapnya kemarin kepada lingkarjateng.co.id.

Kendati demikian, dengan perkembangan teknologi dalam pengelolaan berkas kependudukan, dapat memangkas alur birokrasi pada proses permohonan.

Data kependudukan pada pemdes tidak begitu lengkap, karena Pemdes Angkatan Lor, hanya bisa melakukan penghimpunan data yang masuk dari permohonan masyarakat yang datang.

“Sedangkan ketika ada warga setempat yang mengurus permohonan secara mandiri, tentu pemdes tidak mengetahuinya. Sehingga data kependudukan desa setempat bisa kami pastikan tidak sesuai dengan yang ada pada basis data Disdukcapil Pati,” bebernya.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

KELONGGARAN BAGI LANSIA

Pihaknya juga berharap agar ada kelonggaran bagi warga lansia untuk permohonan datanya bisa terwakili.

Pemdes Angkatan Lor, juga membantu lansia yang tidak bisa melakukan permohonan secara mandiri.

“Tentu kasihan warga yang sudah usia lanjut ketika harus bolak balik ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kecamatan untuk melakukan permohonan pembaharuan data kependudukan,” ucapnya.

Pemdes Angkatan Lor berharap adanya hak akses data kependudukan dari Disdukcapil Pati. Misal untuk pencetakan KK atau pelayanan berkas kependudukan lainnya.

“Karena kami yakin ketika ada kesalahan atau penyalah gunaan hak akses, tentu bisa terdeteksi oleh Disdukcapil Pati,” kata Joko.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, pemdes juga harus aktif dalam melakukan penghimpunan data kependudukan, meski saat ini ada perubahan prosedur pelayanan berkas kependudukan.

Kedepan, Disdukcapil Pati juga akan memberika fasilitas kepada pemdes agar bisa memiliki hak akses data kependudukan.
“Dalam menanggulangi berbagai kendala yang ada pada pemdes. Saat ini, kami menerapkan agar pemohon berkas kependudukan juga menyertakan surat pengantar dari desa,” tandasnya.***

Exit mobile version