PATI – Pemerintah Desa (Pemdes) Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, kesulitan ajak warga untuk lakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Meski dalam proses permohonannya cenderung mudah dan tidak perlu mempersiapkan berkas fisik, sebagai persyaratan dalam permohonan berkas kependudukan.
“Tetapi, masyarakat setempat masih enggan untuk melakukan permohonan secara mandiri. Warga setempat biasanya meminta tolong perangkat desa untuk melakukan permohonan secara daring atau datang langsung ke kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Pati,” ungkap Sekretaris Desa Angkatan Lor, Joko Sudiro, beberapa waktu lalu.
Selain itu lanjutnya, masyarakat setempat enggan melakukan permohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau situs pelayanan Disdukcapil Pati karena kebanyakan pemohon adalah orang tua.
“Kebanyakan yang aktif melakukan pembaharuan berkas kependudukan adalah orang tua. Sedangkan untuk anak muda, masih jarang yang aktif melakukan permohonan berkas kependuduka,” ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan, minat masyarakat masih kurang untuk lakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Selain itu, akibat informasi terkait permohonan secara daring masih kurang dan kebanyakan masyarakat juga belum mengetahuinya.
“Mungkin untuk anak muda bisa mengurus sendiri. Tetapi untuk orang tua, tentu tidak tahu karena keterbatasan kemampuan mengoperasikan perangkat elektronik seperti gawai atau komputer,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau agar masyarakat terbiasa dalam melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Sesuai imbauan dari Ditjen Dukcapil, bahwa pelayanan berkas kependudukan tanpa tatap muka dapat mengurangi negosiasi.
“Selain itu, dengan permohonan secara daring. Masyarakat juga akan tertib untuk menyertakan berkan penunjang saat permohonan. Karena, ketika berkas penunjang kurang. Sistem tidak akan dapat memproses permohonan masyarakat,” imbaunya.
Rubiyono juga menghimbau masyarakat Kabupaten Pati, untuk mau melakukan permohonan secara mandiri. “Berkas kependudukan adalah data rahasia dan dalam permohonannya juga harus yang bersangkutan langsung yang mengurus atau keluarga dekat,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps