Diguga Rusak Hutan, Prabowo Perintahkan Menhut Audit PT Toba Pulp Lestari

Ilustrasi ilegal logging di Sumatra. Foto: Mongabay
Ilustrasi ilegal logging di Sumatra. Foto: Mongabay

Lingkar.co – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mengevaluasi Perusahaan PT Toba Pulp Letari (TPL) Tbk, yang diduga membabat habis hutan di Kawasan Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Perintah itu disampaikan langsung oleh Presiden kepada Menteri Kehutanan Raja Juli, menyusul sorotan publik terhadap aktivitas PT TPL yang kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Raja Juli mengatakan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki akan melakukan proses audit dan evaluasi terhadap PT Toba Pulp Lestari. Ia membuka peluang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari.

“Insyaallah, sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini,” jelas Raja Juli.

Dalam kesempatan yang sama Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di qilayah Sumatra.

“Detailnya saya akan menuliskan Sk (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” ucapnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penertiban besar-besaran terhadap PBPH bermasalah, yang total luasannya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare secara nasional.

“Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelas Raja Juli.

Raja Juli juga mengumumkan langkah konkret Satuan Tuga Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Per hari ini kami (Kementerian Kehutanan) sudah menerbitkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan satgas PKH,” Ujar Raja Juli.

Audit dan evaluasi ketat terhadap Kehutanan ini dilakukan pemerintah menyusul banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada 25 November 2025.

Bencana yang terjadi dinilai tidak hanya dipicu cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kurasakan lingkungan termasuk alih fungsi hutan secara masif menjadi perkebunan monokultur dan tambang.

Pemerintah menegaskan langkah ini diambil untuk mencegah bencana serupa terulang kembali.

Penulis : Putri Septina