Lingkar.co – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di sebelah timur rel kereta api Kaliwungu, tepatnya di pinggir Jalan Pantura, Pandean, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, akan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal.
Keputusan ini diambil setelah DLH menerima banyak keluhan dari warga sekitar terkait pencemaran udara dan pemandangan tidak sedap akibat tumpukan sampah di lokasi tersebut.
“Atas usulan warga, TPS di lokasi tersebut akan kami tutup,” ujar Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto dalam siaran persnya, Rabu (16/5/2025().
Sebagai langkah awal, DLH bersama Komisi C DPRD Kendal telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk memantau dan mencegah warga membuang sampah sembarangan.
Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga telah dipasang dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Dengan adanya CCTV, siapa pun yang masih nekat membuang sampah akan terdeteksi dan dikenakan sanksi tegas,” jelas Aris.
Sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan. Bagi pelanggar yang tertangkap kamera, akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.
DLH juga menegaskan bahwa meskipun sampah dibuang melalui koordinator atau pengelola warga, jika tetap dilakukan di lokasi yang telah dilarang, maka sanksi tetap akan diberlakukan.
“Langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak tertib,” tambahnya.
DLH Kendal mengimbau masyarakat untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kaliwungu Selatan, yang merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dengan penutupan TPS ini, DLH berharap kawasan Kaliwungu, khususnya jalur utama Pantura, bisa terbebas dari tumpukan sampah yang selama ini mencemari lingkungan dan merusak keindahan kota. (*)
Penulis: Iswahyudi