Lingkar.co – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan siswa mengikuti kegiatan outing class atau study tour. Kegiatan pembelajaran di luar kelas diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, menyampaikan bahwa outing class tetap bagian dari proses pembelajaran, tetapi pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib. Sekolah harus menghormati pilihan siswa dan orang tua yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti outing class hanya karena keinginan mayoritas. Misalnya mayoritas siswa menginginkan outing class atau study tour ke Yogyakarta, maka sekolah tidak boleh memaksakan semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Sekolah harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih kegiatan pembelajaran di dalam daerah maupun di sekitar sekolah,” jelas Sholchan.
Ia menegaskan, hak belajar siswa yang tidak mengikuti outing class harus tetap terjamin. Karena itu, sekolah wajib menyiapkan alternatif kegiatan pembelajaran agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Sholchan juga mengingatkan agar kegiatan outing class tidak memberatkan orang tua dari sisi pembiayaan. Menurutnya, pembelajaran luar kelas tidak harus dilakukan ke luar kota atau tempat yang jauh.
“Tujuan utama outing class adalah pembelajaran. Tidak harus ke luar kota. Pemanfaatan potensi lokal di sekitar sekolah atau wilayah Kabupaten Rembang justru lebih kontekstual dan dapat menekan biaya seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai edukatif,” pungkasnya. (*)
