SEMARANG, Lingkar.co – Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, Pemerintah telah menetapkan harga baru HET beberapa jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng Riyono, menanggapi hal tersebut mengatakan, ini merupakan berita sedih buat petani nasional kita, tengah kondisi Pandemi yang semakin gawat.
“Batalkan Kenaikan HET Pupuk bersubsidi, kalau masih berjalan akan mengancam produksi nasional dan bahkan kedaulatan pangan kita. Pak Gubernur harusnya berani menyampaikan usulan kepada Jokowi. Jateng adalah sentra produksi pangan nasional. Jika pupuk langka, petani jadi korbannya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kenaikan yang rata – rata diatas 30% membuat petani sangat terpukul dan bahkan akan menjerit karena akan semakin tidak terjangkau, serta semakin langka saat masa tanam tiba.
“Apa alasan pemerintah menaikan HET Pupuk bersubsidi tengah kondisi Pandemi? Petani adalah kelompok rentan di pedesaan yang hidupnya sangat tergantung dengan hasil produksinya. Harusnya bukan naik, tetapi beri subsidi langsung ke petani” tambahnya.
DEMO TAK MEMBUKA HATI PEMERINTAH
Lebih lanjut, kebijakan yang nyaris tidak terdengar ini tentu membuat petani akan semakin susah, demo di pusat dan daerah diakhir 2020 nampaknya tidak membuka mata hati pemerintah.
“Pemerintah sangat tidak peduli dan mengerti nasib petani, kontribusi petani tidak di hargai. Pertumbuhan sektor pertanian yang positif di 2020 dikasih kado pahit kenaikan HET Pupuk bersubsidi” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui Permentan 49/2020 disebutkan HET Urea yang semula Rp. 1800,- per kilogram telah dinaikan Rp. 450,- sehingga jadi Rp. 2250,- per kilogram nya. SP-36, yang semula HET nya. 2000,- per kilogram, kini naik Rp. 400,- sehingga menjadi Rp. 2400,- pet kiligram nya.
ZA yang asal nya Rp. 1400,- naik Rp. 300,- sehingga menjadi Rp. 1700,- per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp. 300,- per kilogram, yang semula Rp. 500,- menjadi Rp. 800,-. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET. HET nya tetap Rp. 2300,- per kilogram. (aji)
Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps