Dinporapar Pati Terbitkan SE tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan, Berikut Lengkapnya

Tangkapan layar SE Kepala Dinporapar Pati tentang penutupan tempat wisata sementara.(ISTIMEWA/LINGKAR)
Tangkapan layar SE Kepala Dinporapar Pati tentang penutupan sementara kegiatan kepariwisataan.(ISTIMEWA/LINGKAR)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) mengeluarga Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan. SE nomer Nomor: 556/808 itu sebagai tindaklanjut dari SE Bupati Pati nomor 40/2442 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Juni 2021.

SE Kepala Dinporapar Pati itu ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata (DTW), pengelola desa wisata, dan pengelola/pengusaha karaoke. Selanjutnya, pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, serta pengusaha/pengelola kolam renang se-Kabupaten Pati.

Baca Juga:
Dinporapar Pati Tidaklanjuti SE Bupati Soal Perpanjangan PPKM Mikro

 Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa wisata kolam air (termasuk fasilitas hotel dan rumah makan, karaoke, wisata alam dan religi ditutup sementara.

Sementara itu, untuk restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan buka, dengan ketentuan;

  1. Hanya boleh melayani 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang teteap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
  2. Jam operasional dibatasi dengan ketentuan;
  3. Restoran, rumah makan, cafe dan atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00
  4. Angkringan, PKL dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00
  5. Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat

Baca Juga:
Pantai Cinta Tawarkan Pemandangan Laut, Mangrove, hingga Wisata Religi

Sekretaris Dinporapar Pati Hari Muktio mengatakan, tujuan menutup sementara tempat wisata untuk mencegah penularan Covid-19. Pihaknya tidak ingin tempat wisata menjadi kluster baru karena masih banyaknya masyarakat yang belum patuh protokol kesehatan.

“Sehingga jangan sampai tempat wisata selama ini menjadi tempat hiburan justru memunculkan suatu klaster baru di objek wisata,” ujarnya.(lut)