Kabar Politik Terkini dan Terpercaya Indonesia

Disdik Semarang Pastikan Satuan Pendidikan Tak Boleh Tolak Siswa Disabilitas

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang sosialisasikan pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB )Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Ibu Kota Jateng.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan murid baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Adapun dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, lalu surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

“Setiap satuan pendidikan, diberdayakan menjadi sekolah inklusi jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, Selasa (11/2/2025).

Dinas kata dia, membuka akan membuka pendafraan mulai 13 Februari sampai 29 Maret, setelah itu akan dilakukan assement kesehatan dan tes psilogis pada 13 Februari sampai 29 April. Dan pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.

Alurnya orangtua/ Wali dan Calon Murid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang,” tambahnya.

Setelah melakukan verifikasi akan dibagi daua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera. Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.

Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan mekanisme pendaatan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.

Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas ,Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan

Bambang menjelaskan, adapun aturan tersebut juga sebagai bentuk melaksanakan Permedikbud 48 Tahun 2023. tentang pemberian akomodsasi yang layak tentang penyandang disabilitas. Pemkot kata dia, telah mengeluarkan Perwal Nomor 83, Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.

“Adanya perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari apda daerah lain, harapannya jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas,” bebernya. (Adv)