Site icon Lingkar.co

Dishub DKI Berlakukan SIKM Saat Pelarangan Mudik

BERLAKUKAN: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan mulai memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei mendatang. (ANTARA/LINGKAR.CO)

BERLAKUKAN: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan mulai memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei mendatang. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan mulai diberlakukan bersamaan dengan pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Sedangkan pada pengetatan mudik oleh satgas Covid-19, pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei tersebut tidak di berlakukan SIKM.  

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan terkait kebijakan tersebut.

Baca juga:
Hari Bumi, Sampah Menumpuk di Sungai Desa Kesambi Kudus

“Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin ketentuan ini telah pihaknya sesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran.

Dalam aturan terbaru tersebut menurutnya hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1×24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara.

Baca juga:
H-5 Lebaran, KSPSI Harap Perusahaan di Grobogan Sudah Berikan THR

Aturan Ini Berlaku Juga Untuk yang Sudah Divaksin

“Untuk yang sudah vaksin, semua sesuai dengan SE tetap harus melakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Syafrin tidak menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sedangkan jika merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum di adendum tersebut, dan akan tetap memberlakukan SIKM.

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Di hidupkan

Menurut Syafrin, SIKM memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, dan Negara yang  bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Nantinya seleksi dokumen SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19 di lakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di tempat istirahat.

“Selain itu juga di perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda),” (ara/luh)

Exit mobile version