Lingkar.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengusulkan kenaikan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Usulan tersebut diajukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi di lapangan serta regulasi terbaru, meski hingga kini tarif resmi masih diberlakukan sesuai ketentuan lama.
Saat ini, tarif parkir di tepi jalan umum Kabupaten Pati masih sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp 3.000 untuk bus, minibus, dan truk, serta Rp 5.000 untuk truk gandeng dan alat berat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan tarif parkir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Usulan tersebut mempertimbangkan realitas di lapangan, di mana sebagian pengguna jasa parkir kerap membayar di atas tarif resmi.
“Motor masih seribu. Kita sudah mengusulkan peningkatan, biasanya ada yang motor bayar dua ribu melebihi tarif yang berlaku. Jadi kita berusaha mengusulkan sesuai kondisi di lapangan,” jelas Nita, beberapa waktu lalu.
Menurut Nita, usulan kenaikan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, penerapannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena mempertimbangkan situasi sosial di tengah masyarakat.
“Melihat situasi yang belum kondusif ketika ada kenaikan, sepertinya masih dipending. Kemarin sudah kita usulkan untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Karena kondisi di Pati ada gejolak sehingga dikhawatirkan, walaupun itu nominal sedikit tapi itu berpengaruh bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub menilai kondisi masyarakat Kabupaten Pati saat ini belum sepenuhnya kondusif untuk diberlakukannya kenaikan tarif parkir. Oleh karena itu, meskipun draf usulan sudah disampaikan, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dan pertimbangan lebih lanjut dari legislatif.
“Kenaikan 100 persen, ketika dikalikan nominalnya banyak. Kita menghindari itu dulu, tetapi tetap draftnya kita ajukan untuk mendapat persetujuan dari legislatif,” paparnya.
Dishub berharap, pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pati dapat menghasilkan kebijakan tarif parkir yang adil, realistis, dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pengelolaan parkir di tepi jalan umum. (*)








