Lingkar.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik melalui optimalisasi pengelolaan media sosial serta implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIAP KENDAL).
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan sinergi dari seluruh pihak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya mengenai pengelolaan media sosial pemerintah daerah, serta telah diresmikannya sistem SIAP KENDAL,” ungkap Ardhi.
Lebih lanjut, Ardhi menjelaskan bahwa pengelolaan media sosial, khususnya Instagram, telah menjadi sarana efektif dalam menampung aspirasi masyarakat.
Ia menyebut informasi, laporan, maupun aduan yang masuk melalui media sosial telah direspons secara cepat oleh OPD terkait, sesuai dengan substansi permasalahan.
“Selama satu bulan terakhir, laporan dari masyarakat yang masuk melalui media sosial telah ditindaklanjuti secara tepat oleh OPD yang bersangkutan. Ini merupakan bukti hadirnya pemerintahan yang terbuka dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal, Eko Istanto, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengamanatkan setiap Badan Publik, termasuk PPID di tingkat kabupaten hingga desa, untuk menyediakan berbagai jenis informasi kepada masyarakat.
“PPID wajib menyajikan informasi publik yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, antara lain informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta-merta,” ujar Eko.
Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Diskominfo Kendal terus berupaya menghadirkan sistem yang mampu mendukung keterbukaan informasi secara menyeluruh.
“SIAP KENDAL merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami dalam menyediakan akses informasi dan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Melalui sinergi antar-OPD dan pemanfaatan teknologi informasi, Diskominfo Kendal berharap pelayanan publik di Kabupaten Kendal dapat semakin ditingkatkan, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (*)
Penulis: Yoedhi W