Lingkar.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto menegaskan bahwa pembahayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja/buruh tidak boleh dicicil. Sementara, paling lambat sudah dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
Pihaknya juga bakal membuat posko aduan pelaksanaan THR dan akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun terkait pemberian sanksi bukan kewenangan kami. Terkait hal itu akan kita sampaikan ke provinsi. Nanti yang menindak Satwasker (Satuan Pengawas Tenaga Kerja),” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).
Berkaca dari tahun lalu, menurutnya sanksi yang diberikan tidak terlalu berat. Apalagi, tahun kemarin masih dalam suasa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sehingga pemberian THR masih boleh dicicil.
“Tapi kalau sekarang tidak boleh dicicil, harus langsung 100 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR yang diberikan sebesar satu bulan upah, dengan catatan pekerja/buruh sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus.
“Namun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Pati untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang melanggar pihaknya mempersilakan masyarakat segera melaporkannya kepada Disnaker Pati.
“Silakan laporkan kalau ada perusahaan yang nakal. Akan kami tindak berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam