Site icon Lingkar.co

Disnakkeswan Jateng Imbau Beli Hewan Kurban yang Ada SKKH

Hewan kurban berupa kambing. Disnakkeswan Jateng, imbau beli hewan kurban yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co

Hewan kurban berupa kambing. Disnakkeswan Jateng, imbau beli hewan kurban yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi, mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Surat tersebut penting karena sebagai bentuk jaminan bahwa hewan dalam keadaan sehat. Sementara yang berwenang mengeluarkan SKKH adalah dokter hewan setempat asal ternak.

“SKKH ini sifatnya per hewan. Jadi sebelum membeli bisa bertanya terlebih dahulu ke penjualnya. Kami selalu menganjurkan setiap hewan menggunakan ear tag. Agar jelas silsilahnya,” ujar Lalu, Minggu (17/7/2021).

Selain SKKH, Lalu, mengatakan pesan penting yang harus jadi perhatian dalam mempersiapkan kurban, antara lain jangan membeli ternak yang tidak sehat, pilihlah yang lincah.

Selanjutnya, jangan membeli betina produktif. Karena betina produktif untuk keberlangsungan sumber daya. Kemudian, kata Lalu, penyembelihan hewan kurban sebaiknya di rumah pemotongan hewan (RPH).

“RPH sudah melakukan pemotongan dengan syar’i, penyembelihnya oleh juru sembelih halal (juleha). Alasan lain untuk kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:
Siapkan 147 Titik Penyembelihan Hewan Kurban, Hindari Kerumunan

Panitia Penyembelihan Kurban Wajib Taat Prokes

Apabila penyembelihan di area masjid, kata Lalu, maka perlu ada lubang untuk penampungan darah. Ketika proses penyembelihan, harus menggunakan pisau yang tajam agar dalam sekali gerakan mampu memutus saluran kerongkongan, tenggorokan, dan vena kiri-kanan.

Selanjutnya, seluruh panitia penyembelihan kurban wajib menggunakan APD.

Kemudian tidak boleh menempatkan ternak dekat lokasi pemotongan, agar ternak tidak stres. Tak kalah penting, ujar Lalu, pastikan ada gantungan untuk menguliti ternak dan tempat untuk mencuci jeroan.

“Boleh melakukang pengkulitan jika semua sarafnya sudah mati. Tandanya ada di mata, yakni kornea mata sudah tidak respon,” jelasnya.

Lalu ia menjelaskan, selain harus dicuci, jeroan juga wajib direbus sebelum didistribusikan.

Dia menuturkan, dalam pemeriksaan paska penyembelihan (Post Mortem), banyak temuan penyakit cacing hati (Fasciolosis) terutama pada sapi.

Penyakit ini ditemukan di daerah yang curah hujannya cukup tinggi seperti Banjarnegara, Banyumas, Wonosobo, Temanggung, Karanganyar.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengimbau kepada peternak untuk melakukan penyuntikan cacing hati sejak 2 bulan sebelum menjual hewan kurban.

“Saat pemeriksaan ditemukan penyakit ini, hatinya tidak boleh dikonsumsi termasuk ususnya. Penyakit ini bisa menular ke manusia.” pungkasnya. *

Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version