Pemkot Semarang Terbitkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Syaratnya!

Hewan ternak kurban berupa kambing. Pemkot Semarang terbitkan aturan penyembelihan hewan kurban tahun ini. FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co
Hewan ternak kurban berupa kambing. Pemkot Semarang terbitkan aturan penyembelihan hewan kurban tahun ini. FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengeluarkan aturan penyembelihan hewan kurban.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan panitia kurban atau semua orang yang masuk ke ruang penyembelihan hewan, harus menunjukkan hasil swab antigen yang menyatakan negatif dari virus Covid-19.

Artinya, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan syarat wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 bagi panitia kurban.

Panitia kurban juga harapannya tidak mengundang warga datang ke tempat penyembelihan.

Walikota menyarankan agar penyaluran daging kurban langsung ke rumah masing-masing penerima. Selain itu, teknis penyaluran juga bisa dengan pengalengan daging.

“Artinya, semua itu bisa dilakukan. Prinsipnya kurban dengan ikhlas dan membantu sesama dalam menjalankan syariat agama dan tidak menimbulkan kerumunan,” kata Hendi, sapaan akrab Walikota, Rabu (14/7/2021).

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:
DMI Kota Yogya: Takbir Keliling Ditiadakan dan Salat Id di Rumah Saja

Hendi mengimbau, semua proses harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan klaster baru dalam proses penyembelihan hewan kurban.

“Saya rasa begitu, hari ini harus memutuskan yang membuat acara dan orang yang berkumpul harus tes Swab dulu supaya aman,” tegas Hendi.

PENYEMBELIHAN BISA SETELAH IDULADHA

Sementara terkait teknis lainnya, Hendi, menuturkan penyembelihan hewan kurban bisa setelah Hari Raya Idul Adha.

“Beberapa hal yang sudah menjadi putusan, seperti penyembelihan tidak hanya pada hari H melainkan bisa pada H+1, H+2 dan H+3. Hal itu agar tidak terjadi kerumunan saat proses penyembelihan berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang, Ika Nurawati, mengimbau kepada warga untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH sesuai anjuran pemerintah.

Pihaknya mampu menampung lebih dari 60 ekor hewan kurban berupa sapi, dan 10 ekor kambing setiap harinya.

“Kami ada 10 tenaga untuk penyembelihan kurban besok, juga penambahan dari perwakilan panitia kurban masing-masing masjid dan itu harus sehat bebas dari Covid-19.” kata Ika. *

Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *