Berita  

Dituding Lalai Tarik Pajak Karaoke, Inspektorat Pati Bakal Panggil Tiga Dinas

Ilustrasi - Karaoke. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Inspektorat Kabupaten Pati berencana memanggil sejumlah dinas terkait dugaan maladministrasi akibat tidak ditariknya pajak dari sektor karaoke sejak 2014. Langkah ini diambil setelah Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) Cahaya Basuki atau Yayak Gundul beraudiensi dengan Inspektur Pati, Teguh Widiatmoko, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yayak, dalam pertemuan tersebut, Inspektorat sepakat akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga instansi itu dinilai harus bertanggung jawab karena dianggap lalai membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa menyetorkan pajak ke kas daerah.

“Jadi tadi saya, koordinator Germap, menemui Pak Inspektur untuk mendesak agar Inspektorat memanggil dinas terkait masalah pajak karaoke. Karena apa, sejak tahun 2014 tempat karaoke ini tidak membayar pajak ke daerah karena aturan dari bupati saat itu, Pak Haryanto,” kata Yayak.

Ia menilai, kelalaian tersebut telah menyebabkan potensi kerugian daerah yang cukup besar. Bahkan Inspektorat, menurut Yayak, juga memiliki tanggung jawab dalam dugaan maladministrasi ini.

Yayak menegaskan, pajak dari sektor hiburan seharusnya bisa menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan membiarkan tempat karaoke beroperasi tanpa pungutan justru menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Coba kalau Pak Haryanto saat itu tegas dengan menarik pajak karaoke, pasti luar biasa untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo saat ini, Yayak berharap ada langkah tegas untuk menertibkan tempat-tempat karaoke sekaligus memastikan pajak hiburan disetorkan ke kas daerah.

“Semoga Bupati sekarang bisa menindaklanjuti dan menegakkan aturan agar tidak ada lagi kebocoran PAD,” pungkasnya. (*)