Site icon Lingkar.co

Diyakini Keturunan Gendoruwo, Orang Tua Tega Jalani Ritual Tenggelamkan Anak hingga Tewas

Kapolres Temanggung Benny Setyowadi (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.(ISTIMEWA/LINGKAR)

Kapolres Temanggung Benny Setyowadi (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.(ISTIMEWA/LINGKAR)

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Jasad seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial A ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (19/05/2021) di Desa Bejen Kabupaten Temanggung. Korban meninggal sekitar 4 bulan yang lalu. Jasadnya tergeletak di sebuah kamar di rumahnya sendiri dengan kondisi tinggal tulang berbalut kulit. 

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, Kakek korban menanyakan keberadaan korban pada ayah kandung korban M,43 tahun.

Baca Juga:
Empat Orang Satu Keluarga Tewas Diduga Dibunuh, Berikut Kronologi Ditemukannya Korban

“Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,” ujar AKBP Benny dalam rilis yang diterima lingkar.co di Semarang pada Rabu (19/5/2021). 

Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan 4 orang. Antara lain ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43).

Orang Tua Percayai Anaknya akan Hidup Kembali

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, akar permasalahan terjadian peristiwa tersebut lantaran H yang berprofesi sebagai dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo. Agar bisa sembuh, maka anak tersebut harus menjalani ritual pembersihan.

“Menurut keterangan pelaku dan saksi, kejadian ini terjadi pada sekitar Januari dan tempat kejadian perkaranya di rumah korban,” ujar AKP Setyo.

Baca Juga:
Dua Perangkat Desa Tewas dalam Kecelakaan di Temanggung

H pun menyuruh asistenya dan kedua orangtua korban untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, korban di bawa ke kamar untuk ditidurkan. Namun, hal tersebut justru berujung merenggut nyawa A. 

Dengan ritual tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal. Maka, selama kurang lebih 4 bulan korban mendapat perlakuan seperti orang biasa.

Kemudian, sejak Januari hingga Maret, dalam seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban. Sementara pada April sampai saat ini sang ibu yang membersihkan dengan tisu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat tersangka terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah),” pungkas AKP Setyo.(nda/lut)

Baca Juga:
Bus PO. Haryanto Diduga Langgar Lampu Merah, Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

Exit mobile version