Dorong Independensi Peradilan, Pemerintah Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. Foto: Istimewa.

Lingkar.cohttp://Jabar.lingkar.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia dengan tingkat kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan para hakim.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujarnya.

Kenaikan gaji tersebut bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, dengan golongan paling junior atau golongan paling bawah yang mendapatkan kenaikan tertinggi hingga 280 persen. Sebagai contoh, hakim golongan IIIa yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, dengan gaji pokok saat ini sekitar Rp 2.785.000, akan menerima gaji baru sekitar Rp 7.799.960 setelah kenaikan.

Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan hakim untuk menjaga independensi dan integritas mereka.

“Kita memerlukan sosok hakim yang tidak bisa digoyahkan dan tidak bisa dibeli. Ketika saya menjadi presiden, saya sangat terkejut ketika menanyakan kondisi para hakim,” katanya.

Untuk mendukung kenaikan gaji ini, Prabowo bahkan menyatakan kesiapannya mengurangi anggaran dari sektor lain, termasuk TNI dan Polri, demi memastikan dana cukup untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tegasnya.

Menurut Prabowo, sistem hukum yang adil merupakan syarat utama keberhasilan sebuah negara.

“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” tambahnya.

Prabowo juga meminta pegawai lain untuk bersabar, karena pemerintah sedang mengkaji kemampuan keuangan negara untuk menaikkan gaji pegawai lainnya.

“Negara kita kuat, makmur, kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga dan kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” pungkasnya.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut baik kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 8.711 orang, namun masih belum ideal mengingat beban perkara yang mencapai lebih dari 3 juta kasus per tahun.

“Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami berharap hakim dapat bekerja lebih optimal dan memberikan putusan yang adil dan berkualitas,” kata Sunarto.

Kenaikan gaji hakim ini juga diharapkan dapat menekan praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan..

“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang adil biasanya tidak stabil. Kita harus jaga dan kelola kekayaan negara untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)