Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan 19 desa sebagai desa wisata melalui Keputusan Bupati Cilacap tentang Desa Wisata dan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tentang Forum Komunikasi Desa Wisata Kabupaten Cilacap.
Keputusan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penataan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, Kepala Disparpora Kabupaten Cilacap Budi Narimo menyerahkan surat keputusan tentang desa wisata secara simbolis di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Senin (29/12/2025).
Adapun 19 desa yang ditetapkan sebagai desa wisata yakni; Desa Jetis, Gentasari, Widarapayung Wetan, Welahan Wetan, Karanggedang, Bojongsari, Pesanggrahan, Karangmangu, Bunton, Tambaksari, Sadahayu, Sumpinghayu, Kamulyan, Cipari, Salebu, Sindangbarang, Pesahangan, Panisihan, dan Tayem Timur.
Kepala Disparpora Kabupaten Cilacap, Budi Narimo menjelaskan, penataan desa wisata dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap 30 desa wisata yang telah terdaftar. Evaluasi berlangsung pada 16 Januari hingga 31 Maret 2025 dan menunjukkan sebagian desa belum aktif mengelola potensi wisata serta belum optimal dalam promosi.
“Hasil evaluasi, lima desa wisata menyatakan mengundurkan diri, sementara 25 desa lainnya melakukan reorganisasi pengelolaan dan pendampingan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pendampingan dan pembinaan dilakukan pada Januari hingga Juli 2025, dilanjutkan penilaian terhadap desa yang dinyatakan siap. Dari proses tersebut, 19 desa lolos penilaian melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh tim yang melibatkan praktisi pariwisata, akademisi Politeknik Negeri Cilacap, serta unsur Dinas Pariwisata.
Hasil penilaian menetapkan Desa Jetis Kecamatan Nusawungu dan Desa Karangmangu Kecamatan Kroya sebagai Desa Wisata Maju. Sementara Desa Wisata Berkembang meliputi Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung, Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja, Desa Pesanggrahan, dan Desa Gentasari Kecamatan Kroya.
Sementara, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu pengungkit utama peningkatan pendapatan asli desa. Namun, penetapan desa wisata harus diiringi komitmen kuat dan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Menetapkan desa wisata itu mudah, tetapi mengelolanya butuh komitmen. Desa harus berani berinovasi dan menggali potensi lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” ujarnya.
Ia menilai Cilacap memiliki keunggulan wisata yang khas, seperti Kampung Laut, Nusakambangan, dan Gunung Srandil. Potensi tersebut, kata dia, perlu dikemas secara kreatif dengan dukungan promosi digital, keterlibatan konten kreator, serta penguatan event budaya.
Syamsul juga mengakui masih adanya tantangan infrastruktur dan sarana pendukung desa wisata. Karena itu, Pemkab Cilacap akan memetakan persoalan di 19 desa wisata tersebut dan mendorong komitmen pemerintah desa dalam pembenahan.
“Desa yang serius kita dorong, termasuk melalui dukungan anggaran jika memungkinkan. Targetnya desa wisata benar-benar menjadi motor ekonomi masyarakat,” kata Syamsul.
Melalui langkah penataan ini, Pemkab Cilacap berharap desa wisata di Cilacap tidak hanya menjadi identitas administratif, tetapi tumbuh sebagai destinasi yang berdaya saing dan berkelanjutan. (*)








