Dorong Swasembada Pangan, Prabowo Terbitkan Perpres dan Dua Inpres

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru guna mempercepat penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi menuju kemandirian melalui swasembada pangan.

Salah satu aturan yang diterbitkan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

“Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” demikian bunyi petikan Perpres Nomor 14 Tahun 2026 yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Peraturan tersebut ditujukan untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang serta pemerataan fasilitas pascapanen guna menjaga stabilitas pangan nasional.

Selain itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Aturan ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola serta kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program prioritas nasional.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam mempercepat ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri serta meningkatkan distribusi.

Instruksi itu ditujukan kepada sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga Kepala BP BUMN dan Kepala BP Danantara. Menteri Pertanian secara khusus diminta menugaskan sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, serta Perum Bulog untuk mempercepat upaya swasembada.

Regulasi ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Kebijakan ini berfokus pada penguatan stok jagung nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan petani.

Instruksi tersebut juga ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian, hingga Panglima TNI dan Kapolri, dengan tujuan mendukung swasembada jagung dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur serta perbaikan tata kelola pangan membutuhkan dukungan penuh, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai kendala teknis di lapangan, agar target kemandirian pangan dapat segera terwujud.

Penulis: Putri Septina