Lingkar.co – Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat seperti yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, perlu melalui kajian yang matang dan komprehensif.
Menurut Eric, gagasan tersebut harus ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi akademis, kajian ilmiah, maupun pengalaman praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026), Eric menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (5), yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
Karena itu, jika KPU hendak ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka langkah tersebut harus ditempuh melalui proses perubahan konstitusi atau amandemen UUD 1945.
Eric juga menilai bahwa dalam kondisi politik dan ekonomi yang tengah menghadapi berbagai tantangan, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas utama di kalangan elite politik saat ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik global terdapat beberapa model penyelenggara pemilu, yakni model independen, model pemerintah, serta model campuran. Indonesia sendiri selama ini menganut model lembaga independen dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain aspek konstitusional, Eric menekankan pentingnya penguatan mekanisme rekrutmen anggota KPU agar dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yang benar-benar berintegritas serta mampu menjaga independensi lembaga.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata Eric, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima sepanjang periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 laporan. Aduan tersebut melibatkan sejumlah penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan penyelenggara pemilu masih menjadi pekerjaan penting yang harus terus dibenahi.
Eric juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman dalam sistem pemilu, akurasi dalam penyusunan daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa di sejumlah negara maju, lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya diposisikan sebagai institusi administratif semata, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pelaksanaan pemilu.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Eric meyakini bahwa Indonesia dapat terus memperkuat peran KPU agar semakin kredibel dan berintegritas dalam mengawal proses demokrasi di Tanah Air.
Penulis: Putri Septina








