Lingkar.co – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan belum ada agenda maupun usulan resmi di DPR RI terkait pengembalian Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Penegasan tersebut disampaikan Cucun usai rapat paripurna penutupan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia menekankan bahwa DPR saat ini tetap menjalankan undang-undang yang berlaku tanpa ada pembahasan untuk mengubahnya kembali.
“Tidak ada usulan yang masuk ke DPR. Jadi kita tetap konsisten dengan undang-undang yang berjalan,” ujarnya.
Menurut Cucun, setiap perubahan undang-undang memiliki prosedur yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Mekanisme legislasi, kata dia, berlaku untuk seluruh undang-undang, termasuk UU KPK.
“Kalau pun ada usulan, tentu harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Semua undang-undang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak seharusnya didasarkan pada dinamika kekuasaan. Ia menanggapi wacana yang berkembang setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, disebut menyetujui jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Said menilai undang-undang harus dibahas dengan pertimbangan objektif dan kepentingan bangsa, bukan karena faktor individu atau pergantian kepemimpinan.
“Undang-undang bukan soal siapa yang berkuasa. Harus dilihat secara matang dan menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dinilai mengalami penurunan. Menurutnya, perbaikan tata kelola pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara sistematis tanpa terburu-buru melompat pada perubahan regulasi. (*)








